Kenderaan Angkutan Umum Hanya Dapat mengisi Bensin sekali dalam Sehari.

Minggu depan, angkutan umum jurusan Senen-Kampung Melayu dipasangi stiker barcode.

Angkutan umum jurusan Senen-Kampung Melayu Sebanyak 409 akan dipasangi stiker barcode subsidi premium pekan depan. Angkutan umum tersebut terdiri atas 268 metromini M01, 124 unit metromini M01A, dan 16 unit metromini M01G.

"Pemasangan stiker barcode terhadap angkutan umum Ibukota pada akhir Februari 2011. Angkutan umum tersebut akan diujicobakan dalam penerapan program pembatasan premium yang merupakan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Minggu, 20 Februari 2011.
Antrian angkot dan bis umum di Terminal Kampung Melayu (VIVAnews/Tri Saputro)

Dia menjelaskan, pemasangan stiker barcode diberlakukan karena subsidi bahan bakar minyak (BBM) hanya diberikan kepada kendaraan berpelat kuning yang biasa dipakai angkutan umum. Kebijakan pembelian BBM bersubsidi juga dibatasi yaitu satu kali pengisian dalam satu hari.

Selebihnya, BBM bersubsidi tidak bisa diberikan lagi. Artinya sopir angkutan umum harus membeli dengan harga non subsidi.

"Jatahnya jelas dalam satu hari satu kali mengisi BBM. Tetapi, saya belum tahu berapa liter yang dibatasi dalam satu kali pengisian tersebut. Dengan barcode tersebut, maka dapat diketahui apakah angkutan umum yang mengisi di SPBU itu ilegal atau resmi," tutur Pristono.

Selain itu, stiker barcode tersebut untuk menghindari kecurangan pemilik kendaraan pribadi yang beralih menjadi pelat kuning karena ingin mendapatkan jatah premium bersubsidi. Persyaratan menjadi angkutan umum adalah izin operasi harus diajukan oleh perusahaan dan bukan pribadi.

Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus yang dikhususkan untuk angkutan umum dan memiliki izin KIR.

Pengujicobaan ini hanya berlaku di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yaitu SPBU Jalan Jatinegara, Jalan Jatinegara Kecil, Jalan Matraman sebelah pom bensin Shell, Jalan Matraman sebelah Gramedia, dan Jalan Kramat Raya.

~ Sabtu, 19 Februari 2011 0 komentar

Internet dan Kebebasan Demokrasi

Pada abad ke-21 Internet telah menjadi ruang publik paling utama
Hanya setahun lalu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton, menyerukan komitmen global bagi kebebasan Internet. Berdasarkan kerangka dasar hak asasi manusia universal, Kebebasan Internet--atau seperti yang didefinisikan oleh Menlu Clinton sebagai kebebasan berkoneksi--menjamin kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berkumpul di dunia maya.

Saat ini, dengan terjadinya berbagai peristiwa global, komitmen ini menjadi jauh lebih penting dari sebelumnya. Dengan menjaga hak-hak ini di era digital, kita juga akan menjaga potensi dan janji masa depan Internet untuk menjadi sebuah tempat pertukaran ide, inovasi, koneksi dan pertumbuhan ekonomi.
Dubes AS, Scot Marciel (ANTARA/Fanny Octavianus)
Dengan latar belakang kejadian di Mesir baru-baru ini, dan penutupan Internet terbesar yang terjadi di masa kita, kita telah mendengar berbagai permintaan dari Presiden Obama, Menteri Luar Negeri Clinton, dan para pemimpin dunia agar kita semua menghormati kebebasan untuk berkoneksi dan berkomunikasi, khususnya dalam pencarian dan pertukaran informasi lewat Internet.

Indonesia memiliki komunitas Facebook terbesar kedua di dunia, dan pengguna ketiga terbesar untuk Twitter, dan juga “rumah” bagi jutaan blog dengan segala macam topik: fotografi, politik, agama, olahraga, dan fesyen, yang merupakan topik-topik umum yang dibaca dan ditulis.

Internet telah menjadi ruang publik paling utama di abad ke-21--telah menjadi tempat bertemu bagi seluruh warga dunia. Bangsa Indonesia hidup di negara bebas di mana undang-undang dasar menjamin kebebasan individu seperti kebebasan berkumpul, berhimpun, dan berekspresi.

Oleh sebab itu Indonesia tidak mengenal jenis kelamin, agama, etnis, atau latar belakang ekonomi untuk memiliki akses Internet secara terbuka yang akan digunakan untuk mendapatkan informasi, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul bersama-sama secara online.

Berbagai aksi-aksi sipil damai yang telah kita lihat seperti Indonesian Unite dan “Koin untuk Prita”, mulai bermunculan di Internet. Warga-warga dari seluruh dunia setiap hari bertemu dan saling berhubungan lewat Internet untuk melihat berita dan bertukar informasi tentang apa yang terjadi di dunia atau untuk menjamin agar suara mereka didengar.

Lewat berbagai dialog ini, baik secara online atau percakapan langsung, berbagai dimensi baru dalam perdebatan yang telah kita lakukan selama berabad-abad mulai muncul, seperti: cara-cara memerintah yang terbaik, cara-cara untuk menegakkan keadilan, cara-cara untuk meraih kemakmuran dan cara-cara menciptakan kondisi-kondisi yang mendukung pembangunan jangka panjang, baik di dalam maupun di luar negeri kita.

Pilihan solusi

Keterhubungan yang muncul di era digital telah menciptakan dorongan baru mencari solusi bagi berbagai isu-isu lama tersebut. Untuk itu, pemerintah-pemerintah dunia saat ini harus mengambil keputusan-keputusan sulit yang akan menentukan masa depan Internet.

Kita mengenal pilihan-pilihan tersebut, tetapi kita tidak mengetahui cara untuk menolak pilihan-pilihan itu. Bagaimana kita bisa memilih untuk melindungi antara kebebasan dan keamanan? Antara transparansi dan kerahasiaan? Antara kebebasan berekspresi dan toleransi serta kerukunan?

Pertama, kebebasan dan keamanan terlalu sering dipandang sebagai sesuatu yang saling berdiri sendiri, tetapi kita harus mempunyai keduanya, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Kita diperingatkan setiap hari akan janji sekaligus bahaya era informasi. Kita harus memiliki keamanan yang cukup untuk mewujudkan kebebasan, tetapi jangan terlalu banyak, hingga akan membahayakan kebebasan. Dalam menyeimbangkan antara kebebasan dan keamanan, tolok ukurnya adalah aturan hukum. Kepatuhan kita pada aturan hukum tidak hilang begitu saja di dunia maya.

Begitu pula komitmen kita terhadap kebebasan sipil. Amerika Serikat mempunyai tekad yang sama kuatnya baik di dunia nyata maupun di dunia maya untuk melacak dan menghentikan tindak terorisme dan kejahatan. Dalam dua sisi itu, kita berupaya meraih tujuan tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut.

Bukan rahasia lagi bahwa “keamanan” sering dijadikan pembenaran untuk menghancurkan kebebasan Internet. Pemerintahan yang menangkapi para blogger, yang mencampuri kegiatan warganya, dan yang membatasi atau menutup akses ke informasi dengan alasan menjaga keamanan tidaklah dibenarkan. Membungkam gagasan tidak akan membuat gagasan itu hilang.

Kedua, kita wajib melindungi baik transparansi maupun kerahasiaan. Transparansi itu penting. Kita bisa dan harus memberikan warga negara informasi mengenai pemerintah mereka dan membuka pintu bagi mereka untuk berbisnis yang dulunya tertutup bagi sebagian besar orang. Namun, kerahasiaan juga merupakan hal yang penting.

Kerahasiaan menjaga kemampuan organisasi dan pemerintahan dalam menjalankan misi mereka dan dalam melayani kepentingan masyarakat. Pemerintahan memang memiliki standar yang lebih tinggi dalam menjaga kerahasiaan karena mereka melayani kepentingan masyarakat.

Akan tetapi, semua pemerintahan menerapkan derajat kerahasiaan tertentu ketika menangani masalah-masalah seperti keselamatan umum dan keamanan nasional. Sebagai contoh, tidaklah wajar untuk mempublikasikan detail perundingan sensitif antarnegara tentang bagaimana menempatkan dan membuang bahan nuklir, atau bagaimana memerangi kekerasan oleh mafia narkoba

Ketiga, kita harus berusaha untuk melindungi kebebasan berekspresi, dan pada saat yang sama memupuk toleransi. Sama seperti alun-alun kota, Internet adalah rumah bagi setiap jenis pidato: palsu, ofensif, konstruktif dan inovatif. Dengan populasi online lebih dari dua milyar yang berkembang pesat, sifat dan variasi pidato-pidato secara online juga akan berkembang.

Tidak dapat dipungkiri, sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, semua orang memiliki hak untuk bebas berekspresi. Tantangannya adalah untuk memenuhi komitmen kebebasan berekspresi secara online dengan menekankan pentingnya manfaat Internet untuk memajukan toleransi dan perdamaian.

Kami percaya bahwa cara terbaik untuk melakukan ini adalah mempromosikan kebebasan berbicara lebih banyak dan tidak membatasinya. Mengekspos dan menantang pidato ofensif, bukan menekannya, akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merespons and mengawasi. Ide-ide dan gagasan akan menjadi lebih kuat, dan mereka yang tidak memiliki dasar akan pudar seiring dengan waktu.

Melalui kebebasan Internet, kita memiliki kesempatan langka untuk mengikat masalah hak asasi manusia dengan aspirasi kami untuk kemakmuran ekonomi bersama. Prinsip-prinsip kebebasan Internet berakar pada keterbukaan sehingga Internet dapat tetap menjadi mesin ide-ide, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Pasar yang terbuka bagi produk dan jasa yang baru mejadi katalisator kewirausahaan, inovasi, dan investasi. Kita telah melihat investasi dan inovasi di pasar Internet global untuk negara-negara yang berupaya membuka kebijakan Internet mereka.

Ketika kita bergerak maju dan "alun-alun Internet" terus berkembang, kami yakin bahwa kita akan dapat melindungi dan memajukan prinsip-prinsip kebebasan dan keamanan; transparansi dan kerahasiaan, dan kebebasan berbicara dan toleransi. Secara keseluruhan, semua unsur itu merupakan pilar dari suatu dunia maya yang gratis dan terbuka untuk semua.

~ 0 komentar

Rp. 1 Milliar Untuk Biayai Teroris

Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Bakar Ba’asyir
DIADILI: Abu Bakar Bashir diturunkan dari mobil polisi mengikuti sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, kemarin (14/2).//REUTERS/Beawiharta

JAKARTA-Sempat tertunda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba’asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (14/2). Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut Ba’asyir merencanakan dan menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme. Terungkap, aktivitas Ba’asyir tersebut menelan anggaran Rp1 miliar lebih.

Secara bergantian, 15 personel JPU membacakan surat dakwaan setebal 93 halam itu di depan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hery Suwantoro. Dalam dakwaannya, ketua tim JPU A. Muhammad Taufik menerangkan, jika Ba’asyir telah mempersiapkan fisik maupun sumber daya manusia untuk keperluan tindak pidana terorisme dengan serangkai kegiatan.

Ujung dari kegiatan itu, JPU mengancam Ba’asyir dengan pasal 14 Jo. Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Dengan pasal tersebut, Ba’asyir terancam pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Aktivias pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki tersebut, direkam JPU mulai 27 Juli 2008. Saat itu, Ba’asyir bersama Afif Abdul Majid (buron), Luthfi Haidaroh alias Ubaid, Abdul Haris alias Haris Amir Falah, Akhwan, Abdurrahman, dan Abdurrohim berkumpul di Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pertemuan itu, mereka merumuskan oraganisasi yang bernama Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT). Selanjutnya, pada 17 September 2008 JAT dideklarasikan di Islamic Centre Bekasi. “Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir menjadi amir atau pimpinan JAT,” terang anggota JPU.

Di dalam persidangan, jaksa Taufik menjelaskan tujuan utama berdirinya JAT adalah memperjuangkan tegaknya Daulah Islamiyah atau negara Islam. Tujuan JAT selanjutnya adalah memperjuangkan Khilafah Islamiyyah atau pemerintahan Islam dengan cara melalui dakwah, jihadi, amar makruf, dan nahi mungkar.

Aktifitas JAT mulai mengarah pada aksi terorisme tercium pada Februari 2009. Saat itu, Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin alias Pak Bos meminta bantuan kepada Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT untuk difasilitasi bertemu Ba’asyir . Akhirnya, Dulmatin dan Ba’asyir bertemu di ruko tempat tinggal Ali Miftah yang letaknya tidak jauh dari pondok pesantren Ngruki. Pada lembar ke tiga surat dakwaan JPU, tertulis jika pada pertemuan tersebut Ba’asyir dan Dulmatin merencanakan untuk mengadakan pelatihan militer atau disebut tadrib asykari di Aceh. Ba’asyir pun menyampaikan kepada Ubaid untuk melkaukan pelatihan militer di Aceh seuai yang diusulkan Dulmatin.

Sebagai tindak lanjutnya, Abu Tholut diminta untuk dilibatkan dalam proyek latihan militer di Aceh. Pertimbangannya, Abu Tholut karena banyak pengalaman. Rencana latihan militer ini diawali dengan adanya survey lokasi. Untuk melakukan survey ini, dibutuhkan anggaran Rp 15 juta. Akhirnya, Ba’asyir menyerahkan Rp 5 juta kepada Ubaid. Sementara sisanya sebesar Rp 10 juta diambil Ubaid dari Joko Daryono alias Thoyib sebagai bendahara JAT Pusat di Surakarta. Setelah dana terkumpul, Dulmatin, Ubaid, dan Abu Tholut berangkat ke Aceh untuk melakukan survey.

Pos anggaran lainnya untuk keperluan pendanaan latihan militer juga muncul pada September 2009. Setelah survey benar-benar matang, JAT membutuhkan dana segar sebesar Rp 60 juta untuk mulai latihan militer. Dana tersebut akhirnya didapat dari Hafid, bendahara JAT wilayah Bima. Selang beberapa hari kemudian, Ba’asyir memerintahkan kepada Ubaid untuk mengambil uang sebesar Rp 60 juta di bendahara JAT pusat.

Sebulan kemudian, pada Oktober 2009, Ba’asyir mengabari Ubaid jika ada dana lagi yang terkumpul mencapai USD 5 ribu. Masih di bulan yang sama, ada kucuran bantuan lagi sebesar Rp 100 juta. Bantuan ini langsung dikirim berkala ke Dulmatin yang menjadi koordinator lapangan latihan militer. Dul Matin menggunakan nama Sus Hidayat saat membuka rekening di Bank Syariah Mandiri.

Jaksa Taufik menjelaskan, secara keseluruhan untuk melaksanakan pelatihan militer di Aceh pada November 2009, Ubaid membawa uang sebesar Rp 180 juta dan USD 5 ribu dari Ba’asyir . Selanjutnya uang tersebut dibelikan bermacam-macam senjata api, magazine, dan peluru yang sudah dipesan oleh Dulmatin dari Abdi Tunggal dan Abu Ayyas melalui M. Sofyan Tsauri dan Ahmad Sutrisno. Total belanja senjata ini menelan anggaran Rp 325 juta. Uang kekurangan belanja senjata yang mencapai 24 pucuk senjata, amunisi dan magazine sebesar Rp 115 juta dibayar oleh Ubaid kepada M. Sofyan Tsauri melalui Abdullah Sunata.

Diantara senjata api itu adalah, sembilan pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-15, empat pucuk Avtomat Kalashnikova (AK)-47, dua pucuk AK-58, dan enam pucuk senjata Revorver. Selain itu juga pistol FN Browning, Challenger, dan Remington masing-masing satu pucuk. Tidak ketinggalan juga 19.999 peluru dan 93 buah magazine. Tercatat 40-an orang mengikuti pelatihan militer di
Kucuran sumbangan latihan militer belum berhenti. Setelah Ba’asyir mengeluarkan menyampaikan rencana untuk mengadakan jihad, diperlukan anggaran Rp 150 juta. Selain dari sumbangan, uang untuk operasional juga didapat dari hasil perampukan. Diantaranya perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus 2010. Dalam perampokan ini, Pamriyanto dan kawan-kawannya berhasil mendapatkan uang rampokan sebesar Rp 340 juta dan merampas senjata api M-16 dari Manuel Simanjuntak, anggota brimob yang tewas tertembak.Secara keseluruhan, tim JPU mencatat jika selama proyek pelatihan militer di hutan belantara Aceh, Ba’asyir berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1.039.500.000. Selain untuk melakukan pembelian senjata api guna keperluan latihan militer, Taufik menerangkan jika uang tersebut juga digunakan untuk berdakwah yang bermuatan hasutan memprovokasi untuk melakukan teror atau irhab.

Seperti ceramah Ba’asyir pada Juli 2009. Saat itu, Ba’asyir melakukan cemaran di rumah Alex alias Asep alias Gunawan di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.. Dia adalah ketua Asykari (militer) JAT wilayah Sumatera Utara. Alex sudah tewas setelah ada penyergapan pasca penyerbuan Polsek Hamparan Perak.

Jaksa Taufik membacakan dakwaannya, pada ceramahnya Ba’asyir mengatakan bahwa dalam berjihad pertama kali harus memiliki wilayah walaupun kecil. Dalam surat dakwaan, Ba’asyir juga menjelaskan jika fa?i (perampokan mencari dana perjuangan) itu termasuk dibenarkan dalam Islam. Sementara untuk mendirikan negara Islam, bisa menggunakan aksi-aksi teror atau irhab. Dengan aksi tersebut, akan menimbulkan suasana panik di masyarakat dan pemerintah. Setelah muncul situasi ini, bisa memudahkan aksi pengambilalihan kekuasaan.

Selain terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, tim JPU juga menjatuhkan dakwaan subsider. Dakwaan ini merujuk pada pasal 13 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Ancaman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 15 tahun.
Setelah agenda pembacaan dakwaan rampung, Ba’asyir mengaku tidak mengetahui dengan tujuh dakwaan yang dibacakan JPU. “Setelah saudara mendengar dakwaan, saudara mengerti maksud dakwaan tersebut? Anda akan ajukan eksepsi keberatan”? ujar Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro.

“Ya jelas (keberatan, red),” jawab Ba’asyir . Dia mengakui tidak mengerti dengan semua tuduhan yang disampaikan jaksa kepada dirinya. “Jadi begini Bapak majelis hakim saya tidak mengerti hukum, jadi (dakwaan) macam-macam tadi, saya dituduh seolah pelopori Aceh. Secara garis besar saja mengerti dalam pengertian tadi, tapi saya minta dakwaan sejelas-jelasnya soal mempelopori Aceh. Apa benar itu? Dakwaan yang lebih jelas bagaimana”? tambah dia. Agenda sidang pembacaan eksepsi dari kubu Ba’asyir diputuskan digelar sepuluh hari kerja lagi.

Sementara itu, pengacara Ba’asyir yang tegabung dalam Tim Pembela Muslim M. Assegaf mengatakan sudah menyiapkan beberapa item keberatan dalam agenda sidang eksepsi. Assegaf menerangkan, item itu antara lain mereka menilai dakwaan yang disampaikan JPU kabur. “Dakwaannya tidak fokus. Tumpang tindih,” jelas dia. Selain itu, keberatan lainnya adalah dakwaan tersebut menyangkut tempat kejadian yang berbeda-beda. Dia tetap yakin, Ba’asyir akan bebas dari segala dakwaan yang dibacakan JPU.

~ Kamis, 17 Februari 2011 0 komentar

Oknum Polisi Disinyalir Sebagai Penjual Sabu

PENYELUNDUP SABU: Petugas menangkap tersangka 4 tersangka penyelundup sabu senilai Rp7 miliar, belum lama ini.//UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS

Bandar Narkoba Mengaku..!
MEDAN-Mengejutkan. Peredaran narkoba khususnya sabu-sabu di Medan, disinyalir dibekingi oknum aparat. Bahkan, hasil investigasi yang dilakukan Sumut Pos menemukan fakta bahwa sabu-sabu malah diperoleh bandar narkoba dari barang bukti (barbut) tangkapan polisi.

Sumut Pos pun melakukan investigasi tentang perdagangan sabu selama hampir dua pekan. Dari relasi yang dibangun dengan seorang bandar sabu di seputaran Mongonsidi Medan, terungkap kenyataan miris itu. Bagaimana pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya turut andil dalam peredaran narkoba jenis psikotropika ini?

Sesuai kesepakatan, Selasa (8/2) tepatnya pukul 13.06 WIB, narasumber tiba di salah satu kafe seputaran Jalan dr Mansur Medan. Setelah melihat kode yang diberikan, Bambang (bukan nama sebenarnya, Red) langsung menuju meja di pojok sebelah kanan, lokasi yang dirasa nyaman melakukan pembicaraan berisko ini. Siang itu Bambang mengenakan sweater gombor dengan penutup kepala, seolah ingin menutupi jati dirinya.

”Jujur saja saya tidak sendiri di bidang ini. Kalau tidak ada orang dalam yang membantu, saya tidak beranilah,” buka Bambang setelah selesai menyantap hidangan yang dipesan.

Dalam melakoni pekerjaannya sebagai bandar sabu, Bambang mengaku diback up seorang oknum anggota Polri. “Dia anggota tekab (tim kesatuan anti bandit) di Poldasu. Dia tinggal di kompleks dekat rumah saya, jadi mudah komunikasinya,” kata pria berkulit hitam manis ini dengan tetap menutupi identitas sang petugas.

Bambang mengaku, dari petugas itulah dia mendapatkan informasi yang akurat sehingga dengan mudah menghindar bila ada razia. Biasanya setelah mendapatkan informasi, Bambang bergerak terlebih dulu satu langkah. Bambang menghilang untuk sementara ke tempat yang dianggap aman, atau menghilangkan semua barang bukti dari rumah yang ditinggali bersama anak dan istrinya.

Apakah hanya sebatas pemberian informasi? Ternyata tidak. Ini yang membuat lebih miris.
Seperti penuturan Bambang, untuk menjalankan bisnisnya, sang petugas juga berperan sebagai penyuplai, yaitu menyediakan sabu untuk dijual. Hasil penjualan sendiri dibagi rata antara petugas dan Bambang.
“Biasanya dari barbut (barang bukti, Red) yang ketangkap saat mereka razia. Kan penangkapan itu tidak semua dilapor ke kantor. Kadang delapan-enam (sandi polisi untuk menyebut kondisi aman terkendali/berdamai, Red) di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tapi barbutnya tetap sama tekab tadi kan. Itu lah yang dikasi untuk saya jual,” paparnya.

Karena dari barbut tadi, penjualan Bambang pun tidak menentu. Dia mengaku tidak dipatok target oleh sang petugas. Hanya saja hasil penjualan tetap dibagi rata antara mereka berdua. Dari satu paket Rp200 ribu yang dijual, Bambang hanya mendapat setengahnya yaitu Rp100 ribu. Begitulah Bambang menghidupi istri dan anak semata wayangnya.
Namun kebaikan hati itu bukan tanpa sebab. Selain menjadi penjual barbut yang menjadi masukan bagi sang petugas, Bambang juga memiliki kewajiban bagi kebutuhan akan sabu dari petugas tadi. Tak heran bila dia kerap mengakali konsumennya dengan cara mengurangi isi paket dari ukuran seharusnya. Konsumen sabu Bambang menyebar di kalangan muda, mulai dari pelajar hingga mahasiswa, juga anak gedongan juga yang tinggal di kost-kostan. (baca laporan lengkapnya di halaman 4,5 dan 6 Liputan Khusus 2 .

Apa tanggapan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegreseno terkait hasil investigasi ini yang menyatakan ada oknum polisi yang menjual barbut dari hasil 86 (damai di tempat)? Jenderal bintang dua itu meminta pemberi informasi tersebut bersedia bekerja sama dengan polisi untuk memudahkan pihaknya menitindaklanjuti penemuan. “Informan tidak perlu melakukan penyamaran, polisi saja yang akan melakukan penyamaran untuk mengungkapnya. Informan tetap kita lindungi,” kata Kapolda pekan lalu.

Sedangkan terkait pengakuan anak kost yang terlalu gampang memiliki narkoba seperti membeli kacang goreng, Oegreseno mengharapkan kepada sumber untuk melapor langsung ke Mapoldasu untuk menjumpai Kapoldasu Irjen Pol Oegreseno. “Suruh sumber tersebut datang ke Poldasu untuk menjumpai saya agar bisa diungkap. Jadi polisi akan menyamar untuk bisa mengungkapnya. Sumber pasti akan kita lindungi,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Narkoba Polda Sumut, terdapat sebanyak 116 tersangka berstatus pelajar sampai mahasiswa yang terlibat Narkoba (Narkotika dan obata-obatan terlarang) di wilayah hukum jajaran Poldasu. Data itu sejak Januari hingga Desember tahun lalu.

Dari data tersebut, sebanyak 70 orang berstatus pelajar dan sebanyak 46 orang berstatus mahasiswa. “Ada sebanyak 70 orang berstatus pelajar dan 46 mahsiswa yang terlibat dengan narkoba,” ujar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan di Mapoldasu tanpa merinci jenis narkoba yang terlibat dengan tersangka, baru-baru ini.
Dia menegaskan, Dit Narkoba Poldasu dan jajarannya sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan sejumlah lapisan masyarakat untuk mengurangi keterlibatan generasi mudan dari bahaya Narkoba. “Setiap bulan kita terus melakukan sosialisasi ke sekolah untuk mengantisipasi merebaknya narkoba di tengah mereka akibat bahayanya dampak narkoba,” ucapnya.

Menurutnya, dari bulan ke bulan Poldasu bersama Sat Narkoba jajaran Polres turun ke sekolah dan masyarakat hingga keperguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi anti narkoba, termasuk memasang baliho di pinggir jalan. “Semuanya bertujuan mendidik masyarakat bahwa narkoba adalah musuh negara yang membahayakan generasi penerus bangsa. Jadi diharapakan pelajar dan masyarakat jangan mau diiming-imingi, narkoba sangat menyesatkan penerus bangsa,” ujarnya.

~ 0 komentar

Bensin Dijual dengan harga Rp.25000

Samarinda,Harga Bensin Rp25 Ribu/liter di Perbatasan
Samarinda - Harga bensin di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia, yakni di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltim), mencapai Rp25 ribu per liter.

"Warga Apau Kayan, yang ada diempat kecamatan di Kabupaten Malinau harus membeli bensin seharga Rp25 ribu per liter," kata seorang tokoh masyarakat Apau Kayan, Baya Apoy di Samarinda, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan saat melakukan unjuk rasa bersama puluhan pelajar dan mahasiswa serta tokoh masyarakat dari empat kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Kondisi tersebut sudah lama berlangsung dan sampai saat ini masyarakat masih sangat kesulitan mendapat bensin. Harga bensin itu karena akses menuju ke perbatasan terbatas dan hanya bisa ditempuh dengan pesawat dari Samarinda ke bandara Long Ampung Malinau.

"Warga Apau Kayan diempat kecamatan di Kabupaten Malinau lebih banyak membeli berbagai kebutuhan pokok di wilayah Serawak, Malaysia karena aksesnya bisa ditempuh lewat jalur darat," katanya.

Jika menggunakan kendaraan (motor) perjalanan bisa ditempuh selama satu hari dan biaya yang dibutuhkan hanya Rp50 ribu.

"Tetapi, jika akan membeli kebutuhan pokok di Samarinda, warga harus menggunakan pesawat itupun hanya tiga kali seminggu dengan biaya Rp250 ribu. Jadi, sejak puluhan tahun kami (warga Apau Kayan) memilih berbelanja di Malaysia," kata Baya Apoy.

Baya Apoy yang merupakan mantan kepala desa di salah satu wilayah di perbataan Indonesia-Malaysia tersebut mengatakan, selain bensin berbagai kebutuhan pokok lainnya dibeli warga di Malaysia dengan harga mahal.

"Harga garam saja mencapai Rp20 ribu per bungkus yang beratnya hanya sekitar delapan ons dan harga gula pasir mencapai Rp25 ribu/Kg. Bahkan, minyak goreng harganya mencapai Rp90 ribu/Kg. Begitu juga dengan harga beras mencapai Rp150 ribu per 17 kilogram," katanya.

Namun, masyarakat tidak bisa berbuat banyak sebab akses ke Malaysia lebih mudah dan murah dibanding ke Samarinda, tambah tokoh masyarakat Apau Kayan itu.

Warga Apau Kayan yang umumnya bekerja sebagai petani lanjut dia juga sangat kesulitan berkomunikasi sebab belum ada jaringan telepon selular.

Untuk berkomunikasi, warga hanya menggunakan wartel (warung telekomunikasi) yang per menitnya Rp8.000.

"Jadi, kami meminta perhatian pemerintah agar segera membuka akses jalan dan menambah frekuensi penerbangan di wilayah perbatasan tersebut agar masyarakat disana juga bisa menikmati hidup layak seperti masyarakat di perkotaan," ujar Baya Apoy.

Dalam memenuhi kebutuhan sehari-sehari warga perbatasan di empat kecamatan yakni Kecamatan Sungai Boh, Kecamatan Kayan Selatan, Kayan Hulu dan Kayan Hilir itu kata Baya Apoy setiap sepekan berbondong-bondong ke Serawak Malaysia untuk membeli berbagai kebutuhan pokok.

Setiap pekan, warga pergi ke Serawak hanya untuk membeli berbagai kebutuhan pokok dan tidak menjual berbagai hasil pertanian. Mereka berangkat dengan membawa mata uang Rupiah kemudian ditukarkan dalam mata uang Ringgit, Malaysia.

"Jadi, kami berharap pemerintah segera merealisasikan wacana tentang pembentukan Beranda Indonesia di wilayah perbatasan agar warga di sana juga bisa menikmati pembangunan dan tidak lagi harus ke Malaysia untuk membeli kebutuhan pokok," kata Baya Apoy.

~ Rabu, 16 Februari 2011 0 komentar

East Java Police Mobile Brigade muster Two Company to Keep Ponpes Al Ma'hadul Islam

Surabaya - East Java Police Mobile Brigade troops from the two companies were deployed to the location of Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ma'hadul Islamic Foundation Islamic boarding school (Yapi) in Bangil, Pasuruan.

Help from the Mobile Brigade troops to help the Pasuruan police station, restoring and maintaining the situation around the site to return to normal and no subsequent action.

"It sent two companies of the East Java Police Mobile Brigade in BKO her to the location," said Head of East Java Police spokesman, Senior Commissioner Pol Pudji Astuti, when contacted detiksurabaya.com, Tuesday (02/15/2011).

The situation and conditions surrounding Ponpes Yapi, post-attack by hundreds of people, had returned to normal. "Police reports, the circumstances and locations are conducive to return to normal," he said.

As reported, hundreds of times unknown to wear gloves while riding a motorcycle, go inside the gate and threw ponpes known Shi'ite embrace with stones, around 14.00 pm.

~ Selasa, 15 Februari 2011 0 komentar

Pesantren Al Islami Pasuruan Ma'hadul Hundreds of people attacked

Pasuruan - Attack of Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ma'hadul Islamic Foundation Islamic boarding school (Yapi) in Pasuruan surprised the students. It was the students who were preparing to pray 'Asr tinge.

Hundreds of people were suddenly attacked the Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ma'hadul Islamic Foundation Islamic boarding school (Yapi) in the Village District Kenep Beji, Pasuruan. As a result, several students injured.

Information compiled, the masses who use gloves and riding motorcycles entered the gate and threw the boarding school known for embracing the Shiite stream with stones around 14.00 pm.

Feeling attacked suddenly, students who are in the hut and then take the fight. But the insurgency was suspended after throwing the rock mass.

Beji Kapolsek Kompol Kelvin justify the incident and the victims were taken to hospital Masyitoh Bangil. "Yes it happened so quickly, the injured had been taken to hospital,"he said when contacted Suwandi

~ 0 komentar

FPI Ingin Gulingkan SBY ..??

FPI-Munarman: Umat Islam Dan Ormas Islam Siap Menggulingkan Pemerintahan SBY apabila
ormas Islam di Bubarkan..!


VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru merilis sebuah instruksi: aparat penegak hukum agar tidak segan-segan membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar hukum dan kerap melakukan aksi anarkis. Pernyataan itu dilontarkan Presiden pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2011 lalu.

Ketika itu, Presiden mengatakan, "Kepada kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk, jika perlu, membubarkan."

Pernyataan itu mengundang reaksi keras dari Front Pembela Islam (FPI), salah satu organisasi kemasyarakatan yang dikenal militan.

Menanggapi pernyataan SBY itu, Kepala Bidang Advokasi yang sekaligus juga Juru Bicara FPI, Munarman, menegaskan bahwa akar permasalahan bukanlah karena keberadaan ormas melainkan sikap pemerintah terhadap jemaah Ahmadiyah yang melanggar undang-undang.

Tak cukup sampai di situ, Munarman bahkan melontarkan sebuah pernyataan bernada ancaman: jika isu pembubaran terus dihembuskan Presiden, maka umat dan ormas Islam siap mem-Ben Ali-kan SBY. Ben Ali adalah presiden Tunisia yang baru saja digulingkan aksi demonstrasi masal.

Selengkapnya, kepada wartawan VIVAnews.com, Munarman mengirimkan tanggapan melalui SMS sebagai berikut:

"Pernyataan paling tidak bermutu dari seorang presiden, jaka sembung naik ojek, nggak nyambung jek... Masalahnya ada di Ahmadiyah yang melanggar UU, kok ormas yang jadi sasaran... Dia hanya memanipulasi Hari Pers Nasional agar dapat dukungan kalangan pers dan menaikkan kembali ratingnya di lembaga survey yang terus menurun... Kalau dia terus menghembuskan pembubaran ormas, maka umat dan ormas Islam sangat siap untuk mem-Ben Ali-kan SBY... karena ternyata dia lebih memilih berada di pihak yang bathil."

Menurut Munarman, penyerangan sadistis di Cikeusik, Pandeglang--yang menewaskan tiga anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan membuat enam lainnya terluka parah--tak lebih merupakan skenario yang dirancang Ahmadiyah sendiri untuk mengkambinghitamkan organisasi massa.

Pernyataan FPI itu ditanggapi serius oleh Presiden SBY. Dalam wawancara dengan stasiun televisi SCTV, Presiden menegaskan, "Tidak semudah itu lantas Indonesia pasti akan menjadi Mesir. Termasuk yang mengancam saya, 'awas Indonesia kita Mesirkan!' Jangan ancam-mengancam lah. Kondisinya berbeda."

Partai Demokrat pun bereaksi keras. "Negara tidak akan tunduk pada ancaman. Silakan polisi mengambil langkah hukum, baik preventif ataupun represif," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, saat dihubungi VIVAnews.com. "Kalau negara tunduk pada ormas, di mana wibawa negara?"

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, bila benar terbukti ada ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat seperti tindakan subversif atau makar, maka polisi tidak boleh ragu menegakkan hukum. "Saya harap polisi tidak ragu-ragu. Jika ada perlawanan, polisi bisa minta bantuan kepada TNI, baik sektor teritorial maupun intelijen," ujar Ramadhan.

Menurutnya, apabila ancaman itu dinyatakan di depan publik secara terbuka, maka polisi jelas tidak bisa tinggal diam. Pembantu-pembantu Presiden seperti Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri juga harus bertindak cepat. "Jangan lemah dan tunduk terhadap ancaman. Ini bukan soal politik, tapi soal keamanan masyarakat," tandas Ramadhan.

Ia menambahkan, pernyataan SBY tentang perlunya pembubaran ormas anarkis, sebetulnya tidak berarti ada ormas tertentu yang serta-merta akan dibubarkan. Ramadhan mengatakan, untuk kepentingan masyarakat, UU memang membolehkan pembubaran ormas yang terus-menerus memproduksi kekerasan dan menciptakan ketidakaturan serta instabilitas. "Tapi untuk sampai ke pembubaran, harus dikaji lebih dalam lagi," tuturnya.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan hal senada. Pernyataan Presiden soal kemungkinan pembubaran ormas yang melanggar hukum, hanya dilakukan untuk keadaan yang khusus bila fakta empiris telah tersedia.

"Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di negeri ini, baik itu dilakukan oleh organisasi atau individu. Bila terdapat tindakan yang mengakibatkan munculnya disorder (kekacauan) dan kekerasan, maka di titik itulah pemerintah akan bertindak demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tapi, tidak dengan serta-merta," jelas Julian.

Ia mengatakan, pembubaran ormas baru akan dilakukan apabila terdapat bukti dan fakta hukum yang telah diverifikasi bahwa ormas terkait memang melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Bisa dihentikan atau dibubarkan, tapi harus ada alasannya."

Oleh karena itu, ia meminta ormas manapun untuk tidak merasa dikambinghitamkan dalam peristiwa kekerasan beruntun pekan lalu. "Presiden tidak menunjuk pada satu organisasi, tapi siapapun dan apapun entitasnya," tegasnya lagi.

***

Mengenai pembubaran ormas, pemerintah sebenarnya sudah lama memiliki peraturan organik yang melandasinya, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa berikut peraturan pemerintahnya. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kementerian Dalam Negeri, Mayor Jenderal (purn.) Tanri Bali Lamo, menjelaskan kepada VIVAnews.com, bahwa yang dimaksud adalah PP Nomor 18 Tahun 1986.

Tanri mengatakan semua ormas pada dasarnya berada di bawah pembinaan pemerintah. Ormas tingkat nasional dibina oleh Menteri Dalam Negeri, tingkat provinsi oleh Gubernur, kota oleh Walikota, dan kabupaten oleh Bupati. "Kalau ormas mengganggu ketertiban umum, suku, ras, dan sebagainya memang dapat dibubarkan," katanya.

Aturan itu terdapat dalam pasal 18 PP tersebut. Namun, pembekuan atau pembubaran tidak bisa serta merta dilakukan. Tahap pertama, jika terjadi syarat untuk pembekuan atau pembubaran, Pemerintah mengeluarkan teguran dulu yang berlaku sampai 10 hari.

"Kalau masih tidak memperbaiki diri, nanti diberi teguran kedua yang juga 10 hari berlaku," katanya. "Kalau tidak berubah juga, dibekukan,"

Pembekuan itu juga harus didasarkan pada saran dari pihak terkait. Mendagri dalam hal ini harus meminta pendapat Mahkamah Agung terlebih dahulu.

~ Senin, 14 Februari 2011 0 komentar

RELATED NEWS