Bentrok PTPN II-Warga Marelan, 8 Rumah Dibakar

~ Jumat, 11 Februari 2011
Kalau Bisa, Kami Tidur di Kantor Polisi Saja…

MARELAN- Bentrok antarpetani penggarap dengan karyawan PTPN II kembali pecah di lahan Marelan Pasar 11, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, pukul 10.00 WIB, Kamis (10/2). Tanaman milik warga rusak dan sedikitnya 8 unit rumah terbakar akibat peristiwa itu.

Dari pantauan wartawan koran ini di lapangan, sejumlah pria mengatasnamakan utusan PTPN II terlihat membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap tanaman dan rumah milik warga.
Petani penggarap yang geram melihat perusakan tersebut hanya bisa memaki-maki pelaku, sembari menyelamatkan dan mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah mereka. Barang-barang itu lalu ditaruh di badan jalan.
Bentrok bermula saat puluhan orang yang mengatasnamakan karyawan PTPN II melakukan pembersihan lahan Marelan Pasar 11 Kelurahan Tanah Enam Ratus

Kecamatan Medan Marelan dengan dikawal oleh petugas keamanan PTPN II dan juga pihak kepolisian Polsek Labuhan Deli.

Puluhan pria yang mengaku pekerja kebun dan Satpam di PTPN II membawa senjata tajam dan juga kayu dari arah lahan milik PTPN II yang berbatasan dengan kecamatan Hamparan Perak.
Mereka langsung merusak tanaman seperti jagung, ubi, pepaya dan juga pisang milik warga. Bahkan, mereka merusak rumah warga dan membakarnya.

Suasana saat eksekusi lahan tersebut sangat mencekam. Karyawan yang mengatasnamakan dari PTPN II semuanya memegang senjata tajam. Sedangkan warga, hanya bisa geram kepada karyawan tersebut.

Suasana semakin mencekam, ketika rumah-rumah mulai dibakar. Warga tidak terima dengan pembakaran yang dilakukan karyawan tersebut dan terjadi tarik-menarik antara karyawan dengan warga.
”Kami hanya bisa memaki para karyawan tersebut,” ujar Suryani (38), salah seorang warga yang rumahnya terbakar. ”Tanah itu saya beli dan surat tanahnya diurus suami saya kepada kepala lingkungan. Bahkan kartu keluarga kami pun sudah ada,” ujarnya.

Suryani tidak tahu kemana ia dan keluarganya akan tidur malam harinya. ”Kalau bisa kami tidur di kantor polisi saja,” ujarnya saat buat pengaduan di kantor polisi.

Warga lainnya, Girin (58), mengatakan rumah yang dibakar mencapai 8 unit. Beberapa warga bahkan tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya. ”Mereka melakukan eksekusi membabi buta. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran rumah,” ujarnya.

Girin menuding, tindakan orang-orang yang mengatasnamakan PTPN II tidak berprikemanusian. ”Dasar tidak punya prikemanusian,” kesalnya.

Para warga yang geram, melakukan perlawanan. Bentrokan pun tidak terelakkan hingga petugas dari Polsek Labuhan Deli melerai pertikaian.

Warga berdalih, mereka berani tinggal dan menggarap di areal tersebut karena masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di lahan tersebut sudah habis. ”HGU tersebut sudah habis masa pakainya dan pemerintah menyerahkannya kepada negara makanya kami berani tinggal di sini,” tandas Girin.
Girin juga kecewa dengan kepolisian yang diam saja saat Karyawan PTPN II melakukan perusakan terhadap rumah warga. ”Mengapa mereka hanya diam saja ketika pihak PTPN II melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah kami,” ujarnya.

Selanjutnya, warga yang tidak senang berbondong-bondong mendatangi Polsek Labuhan Deli membuat pengaduan ke Mapolsek Labuhan Deli. Warga yang dipimpin Kabag Umum LIRA Sumut Zulkifli, kemudian mengadakan dialog dengan Kapolsek Labuhan Deli AKP Sugeng Riyadi.

Zulkifli mengatakan, pertemuan mereka dengan Kapolsek menghasilkan solusi bahwa pihak kepolisian akan membantu proses hukum dan warga diminta membawa bukti-bukti kepemilikan tanah. ”Masalah perusakan rumah warga sudah kami bicarakan kepada Kapolsek dan pihak kepolisian menerima pengaduan kami,” ujarnya.
AKP Sugeng Riyadi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PTPN II yang sudah melakukan perusakan terhadap rumah warga. ”Kami masih melakukan penyelidikan terhdap permasalahan ini,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, kalau tanah tersebut memang milik warga, pasti polisi akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. ”Kami akan pelajari latarbelakang permasalahan dan kami sudah menerima pengaduan warga yang mendatangi Polsek,” tandasnya.

Sementara itu, pihak PTPN II dari Kantor Perkebunan Helvetia di Desa Helvetia yang membawahi kebun di Marelan, tidak bisa dimintai keterangan. ”Di sini tidak ada yang bisa dimintai keterangan. Kalau mau minta keterangan datang saja langsung ke Tanjung Morawa (kantor direksi PTPN II) untuk bertemu dengan humasnya,” ujar seorang karyawan di kantor itu.

Humas PTPN II yang dihubungi tadi malam menegaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pembersihan lahan milik PTPN II dari petani penggarap. ”Lahan itu masih berstatus HBU PTPN II dengan nomor 111,” katanya singkat.(mag-11/btr)

0 komentar:

Posting Komentar

RELATED NEWS