Kerusuhan Massa Setelah Sidang Penistaan Agama di Pengadilan Negeri Temanggung
Selasa, 08 Februari 2011
Temanggung Rusuh.. Massa Membakar gereja..
~
Kasus yang sedang mencuat di nusantara yang memakai isu SARA sebagai pemicu terjadi permasalahan. Pada awalnya kelompok massa yang sejak pagi memadati kawasan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Temanggung bergerak dan menyerang ke dalam gedung pengadilan.
Kelompok masyarakat tersebut yang tidak puas terhadap vonis 5 tahun terhadap terdakwa penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung. Massa mengamuk dan menilai vonis ini terlalu ringan.
Antonius Richmond Bawengan, lelaki berumur 58 tahun ini yang menjadi terdakwa dalam persidangan penistaan agama tersebut diamankan aparat kepolisian yang berjaga. Aparat juga terpaksa melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Sebelumnya, ratusan personel Brimob sudah lebih dulu bertahan di seputar gedung PN Temanggung. Di dalam ruang sidang tengah berlangsung pembacaan tuntutan atas Richmond. Kasus Richmond ini memang mengundang perhatian dan kegeraman massa.
Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Sebelum masalah ini terjadi terdakwa yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung. Rencananya Richmond hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Tetapi, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, Richmond ditahan.
Hanya sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius Richmond Bawengan (ARB), massa langsung menyerang terdakwa dan meja sidang. Dan segera majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan. Polisi berupaya melemparkan gas air mata, namun amuk massa tidak juga surut. Seorang pegawai Pengadilan Negeri Temanggung bahkan luka di bagian kepala karena terkena batu dari ketapel massa.
Namun selain kronologis diatas terdapat versi lain atas kasus kerusuhan yang melinatkan ribuan orang ini. Berdasarkan versi dari pihak kepolisian, kerusuhan itu dipicu oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Antonius yang dianggap terlalu ringan.
“Kejadian ini terjadi di tanggal 23 Oktober 2010, pukul 08.00 WIB. Oknum masyarakat bernama Antonius Richmond Bawengan, asal Duren Sawit Jakarta Timur. Keberadaannya tertangkap tangan di masyarakat sedang menyebarkan selebaran berisi penyebaran agama, yang termasuk di dalamnya diletakan di rumah H Bambang Suryoko,” berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana, dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ketut Untung Yoga Ana melanjutkan bahwa warga melaporkan perilaku Antonius ini kepada Ketua RT setempat, Fahrurozi dan diteruskan ke Polres Temanggung. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, berkas Antonius pun dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Kemudian P21 (lengkap) itu pada 19 November dan dilanjutkan pelimpahan kedua. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen kemudian menambahkan, sidang sudah dilakukan tiga kali Polres dengan diback up sepenuhnya oleh Polda Jateng. Persidangan terakhir pun memberikan tuntutan dan diputuskan serta dikenai hukuman 5 tahun. Setelah keluar dari ruang sidang. Begitu keluar massa kemudian melakukan aksi massa kemudian mobil dan melakukan pengerusakan. Dua buah gereja dibakar, ada mobil polisi yang dirusak dua.” Demikianlah kronologis versi kepolisian.
Kerusuhan Temanggung tersebut mengakibatkan 3 gereja dan 1 yayasan di bakar oleh massa, kerusuhan yang mewarnai sidang penistaan agama ini terjadi pada Selasa 8 Februari 2011. Kerusuhan Temanggung ini terjadi setelah beberapa massa yang tidak terima saat hakim Dwi Dayanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa warga Kebon Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, layaknya dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Menurut beberapa sumber berita, menyebutkan massa mengenakan atribut GPK, dan sebagian mengaku dari Front Pembela Islam (FPI), kerusuhan pertama terjadi di ruang sidang. Untuk menghindari kekerasan, terdakwa Antonius dibawa polisi dengan mobil baracuda. Emosi para pengunjuk rasa di luar pengadilan tersulut. Mereka melempari pengadilan dengan batu. Semakin banyak massa merapat ke Pengadilan Negeri Temanggung dan bahkan melakukan pembakaran.
Atas kejadian itu kepolisian telah menangkap satu orang yang diduga pelaku dalam kerusuhan massa yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, siang tadi. Sejumlah kendaraan dibakar, dan sembilan orang cedera akibat rusuh ini. Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri menyebutkan bahwa orang-orang yang terlibat bukan dari warga Temanggung, tetapi lingkungan geografis Jawa Tengah. Namun belum dipastikan pelaku yang sekarang diamankan tersebut berasal dari satu golongan tertentu atau bukan. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pihak kepolisian mencari akar masalah dari bentrokan yang tadi. Kepolisian akan mengembangkan penyelesaian masalah dari penangkapan yang ada. Kepolisian mengharapkan agar setiap elemen masyarakat ikut mengamankan wilayah itu dan berperan aktif dalam mencari ploblem solving.
Bentrokan di Temanggung ini melahirkan kekcewaan masyarakat kepada pihak kepolisian. Masyarakat menudin polisi kecolongan dalam pengamanan sehingga terjadi bentrok. Dari pihak kepolisian mengatakan langkah preventif telah diambil. Kepolisian menyebutkan jika terjadi permasalahan di lapangan itu dinamika. Massa yang tidak terima dengan vonis hakim mengamuk. Massa yang diperkirakan mencapai 1.000 orang tersebut juga membakar kendaraan milik aparat.
Orang nomor satu di NKRI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang yang membakar rumah peribadatan dan fasilitas lain di Temanggung, Jawa Tengah. Selain itu, aparat keamanan diminta melakukan tindakan tegas. Memerintahkan Polda Jawa Tengah segera mencari pelaku tindakan anarkis tersebut dan segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku. Presiden juga meminta aparat Pemerintah Daerah dan keamanan di daerah agar meningkatkan deteksi, dan tindakan pencegahan dini, serta menindak tegas setiap tindakan anarkis apapun alasan yang melatarbelakanginya.
Kejadian yang memakan korban sebanyak sembilan warga terluka dan sempat dibawa ke RSUD Temanggung. Salah satu kerusakan akibat bentrokan ini adalah Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat pembakaran oleh kelompok massa tersebut. Juga bangunan sekolah taman kanak-kanak yang berada di lingkungan gereja terbakar pada sejumlah bagian. Belum diperoleh laporan mengenai dampak pembakaran di gereja tersebut. Sementara itu, Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.
Kondisi terkini di Kota Temanggung masih mencekam. Hampir semua toko-toko di pusat kota masih tutup. Sejumlah pedagang kaki lima pun harus tutup lebih cepat akibat kerusuhan ini. Arus lalu lintas menjadi kacau-balau. Bentrokan Temanggung ini mencoreng kesatuan NKRI yang terikat dengan BHINNEKA TUNGGAL IKA. Bahkan penulis sempat melihat sebuah statement di sebuah situs internet yang menyebutkan bahwa “AS menyayangkan kejadian di Temanggung”. Dunia bahkan tahu dan menyesalkan kejadian tersebut. Saat ini hal yang menjadi pemicu permasalahan ini telah banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak terutama para tokoh agama. Semoga masalah ini segera selesai dan bukan saatnya untuk saling menyalahkan.
0 komentar:
Posting Komentar